
Crimenews. KOTA KUPANG — Pemerintah Kabupaten Kupang mulai menata arah pertumbuhan wilayah Kupang Barat melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bupati Kupang Yosef Lede meminta dokumen tersebut tidak sekadar menjadi kelengkapan administratif, tetapi benar-benar menjadi acuan pembangunan untuk jangka panjang.
Yosef menyampaikan hal itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kabupaten Kupang Wilayah Kupang Barat di Hotel Aston, Kota Kupang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Yosef, penyusunan RDTR Kupang Barat merupakan bagian dari proses yang lebih besar, yakni penataan ruang Kabupaten Kupang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang disiapkan pemerintah daerah.
Ia mengatakan pembahasan mengenai arah penataan ruang Kabupaten Kupang sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. FGD di Kupang Barat menjadi bagian dari tindak lanjut pembahasan tersebut.
“Kegiatan ini menentukan arah pembangunan di Kabupaten Kupang, terutama di Kecamatan Kupang Barat,” kata Yosef.
RDTR Harus Menjadi Pedoman Jangka Panjang
Yosef meminta penyusunan RDTR tidak dilakukan secara terburu-buru, tetapi juga tidak berlarut-larut. Dokumen tersebut, kata dia, harus disusun berdasarkan kajian yang matang agar dapat menjadi pedoman pembangunan dalam jangka panjang.
“RDTR sangat menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Kupang. Karena itu harus dikerjakan dengan baik dan cepat,” ujarnya.
Ia berharap RDTR yang dihasilkan tidak mudah berubah hanya karena terjadi pergantian kebijakan atau kepentingan pembangunan jangka pendek.
“Kami berharap RDTR yang nanti terbentuk bertahan dalam waktu yang lama dan tidak berubah dalam waktu singkat,” katanya.
Menurut Yosef, kepastian tata ruang diperlukan agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah. Pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai kawasan yang dapat dikembangkan, fungsi ruang, serta peruntukan masing-masing wilayah.
Kupang Barat Hadapi Pertumbuhan
Kupang Barat menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian karena pertumbuhan wilayahnya terus berlangsung. Kawasan tersebut memiliki sejumlah potensi ekonomi, antara lain industri, perikanan, pertanian, dan sektor lainnya.
Yosef mengatakan setiap wilayah di Kabupaten Kupang memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, kebijakan tata ruang tidak dapat dibuat dengan pendekatan yang seragam.
“Daerah-daerah di Kabupaten Kupang memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri dengan berbagai keunggulannya masing-masing. Karena itu RDTR harus disusun secara seksama demi perencanaan pembangunan yang matang,” ujar dia.
Menurutnya, perkembangan Kupang Barat menuju kawasan perkotaan perlu diantisipasi melalui perencanaan ruang yang jelas. Tanpa perencanaan yang matang, pertumbuhan kawasan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pemanfaatan lahan dan pembangunan.
RDTR nantinya diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah untuk menentukan arah pengembangan kawasan, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan potensi wilayah.
Pemerintah dan ATR/BPN Terlibat
Dalam proses penyusunan RDTR tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang akan bekerja bersama Kementerian ATR/BPN. FGD menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang memahami kondisi wilayah secara langsung.
Kegiatan itu dihadiri Plt. Asisten III Sekda Kabupaten Kupang Juhardi Selan, tim ATR/BPN yang dikoordinasikan Firmansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Plt. Kepala Dinas Peternakan, Camat Kupang Barat, serta para lurah dan kepala desa di wilayah Kupang Barat.
Pelibatan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan dinilai penting agar penyusunan RDTR tidak hanya bertumpu pada dokumen teknis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kupang, penyusunan RDTR Kupang Barat menjadi kesempatan untuk memastikan pertumbuhan kawasan tidak sekadar cepat, tetapi juga terarah dan memiliki kepastian fungsi ruang dalam jangka panjang.






