
Crimenews.id, Kupang – Bupati Kupang Yosef Lede mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kekurangan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 134 miliar pada 2026. Menurut dia, kondisi itu terjadi akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
“Ini terjadi secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Kupang,” kata Yosef Lede saat dihubungi, Rabu, 17 Juni 2026.
Yosef mengatakan pemerintah daerah telah tiga kali mengirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta tambahan transfer dana guna menutupi kekurangan anggaran tersebut. Dana itu dibutuhkan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Agar kekurangan belanja pegawai kurang lebih Rp 134 miliar itu bisa ditransfer atau diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah sehingga hak-hak PPPK dapat dibayarkan,” ujarnya.
Selain meminta dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kupang juga berupaya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah. Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu menutup kekurangan anggaran yang ada.
Yosef membantah anggapan bahwa pemerintah daerah menggunakan anggaran belanja pegawai untuk membiayai program pembangunan. Menurut dia, hingga saat ini tidak ada dana dari pos belanja pegawai yang dialihkan untuk program lain.
“Tidak benar kalau ada yang bilang kami mengambil keuangan daerah untuk membiayai program daerah,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya untuk belanja pegawai karena harus tetap memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD sedang mencari berbagai alternatif untuk memastikan hak pegawai tetap dibayarkan.
Jika pemerintah pusat tidak memberikan tambahan transfer dana, Pemkab Kupang telah menyiapkan tiga opsi pembiayaan. Pertama, membatalkan alokasi dana pokok pikiran (pokir) DPRD senilai Rp 22 miliar untuk dialihkan ke pembayaran gaji PPPK.
Kedua, mengevaluasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 36 miliar. Ketiga, melakukan penyesuaian anggaran dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD.
“Kami bisa mengambil sekitar Rp 17 miliar dari DPA DPRD sesuai hitungan yang ada untuk membantu pembayaran PPPK,” kata Yosef.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pemerintah daerah dan DPRD bertanggung jawab mencari solusi atas persoalan tersebut. “Kami dari eksekutif dan legislatif bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.





